Fungsi Hukum dalam Masyarakat

4
sumber gambar:Google

Peranan Hukum dalam pergaulan hidup masyarakat mempunyai fungsi seperti pengaturan, penertiban, penyelesaian pertikaian, dan sebagainya, sehingga dapat mengiringi masyarakat yang senantiasa berkembang. Hukum juga berfungsi sebagai sarana perubahan sosial dan sarana rekayasa masyarakat (social engineering).
Fungsi hukum sangat beraneka ragam bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Fungsi hukum masyarakat tradisional (masyarakat yang belum maju) akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat yag sudah maju. Dalam setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin menjamin  dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.
Secara garis besar fungsi hukum dapat di klasifikasi dalam tiga tahap yaitu :
a.       Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Fungsi hukum ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana berprilaku di dalam masyarkat. Menunjukkan mana yang baik dan mana yang tercela melalui norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku, sehingga masyarakat telah mengetahui dengan jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, Dengan tujuan agar masyarakat tertib dan teratur.
Sebagai contoh orang-orang yang menonton bioskop telah sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan. Beli karcis antri, masuk ke pintu masuk, demikian pula setelah film berakhir masing-masing meninggalkan ruangan melalui pintu-pintu yang tersedia. Demikian tertibnya karena semua ketentuan telah jelas dimengerti oleh penonton.
b.      Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Hukum dengan sifat baik dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalag watak hukum yang menangani kasus-kasus nyata dan member keadilan, menghukum yang bersalah, memutuskan hutang yang harus dibayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga relatif dan mewujudkan keadilan.


c.       Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat dimanfaatkan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atas fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan aparatur otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari kontrol hukum.
d.   Fungsi kritis dari hukum
Sebagai tindak lanjut dari fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan, yang seolah-olah hanya semata-mata melaksanakan pengawasan perilaku kepada masyarakat belaka, sedangkan aparat otoritas agak lepas dari kontrol hukum. Oleh karena itu, muncullah fungsi ini, dimana hukum mempunya fungsi kritis, dimana daya kerja hukum tidak melakukan pengawasan kepada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum semata.
Secara umum ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat, yaitu :
1)      Fungsi Memfasilitasi
Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk memfasilitasi antar pihak-pihak tertentu sehingga tercapai suatu ketertiban.
2)      Fungsi Represif
Dalam hal ini, hukum digunakan sebagai alat bagi elit penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.


3)      Fungsi Ideologis
Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan, dan lain-lain.
4)      Fungsi Refleksi
Dalam hal ini, hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Selanjutnya fungsi hukum dalam masyarakat dapat diklarifikasi , antara lain :
1)      Fungsi mengatur (Govermence)
2)      Fungsi Distribusi sumberdaya
3)      Fungsi safeguard terhadap ekspetasi masyarakat
4)      Fungsi penyelesaian konflik
5)      Fungsi ekspresi dari nilai-nilai dan cita-cita dalam masyarakat
Demikianlah hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, leteraturan, keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang. Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya maka bagi pelaksana penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seni yang dimiliki masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak sedemikian rupa. Bila perlu dengan menerapkan penafsiran analogis (menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama), serta penghalusan hukum, bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit. Disamping itu perlu diperhatikan faktor pelaksanaan penegak hukum, yang dibutuhkan kecekatan dan ketangkasan serta keterampilannya.
(Agus sudaryanto) 

Menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut:
1.     Hukum tertulis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
2.  Hukum tertulis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat, dan sebagainya.
3.     Hukum tertulis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam masyarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya, golongan tua lebih menghormati hukum dari pada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja.
4.  Faktor prosedur formal dan framework yang bersifat semantic lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substansi.
5.      Bahkan jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
 (Agus Sudaryanto)
Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, maka akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya sebagai hukum itu sendiri, sebagaimana sistem pemerintahan dictator. Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerintah, dialah yang berkuasa, maka dialah undang-undang. Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk penjara. Biasanya setelah selesai dari jabatannya, pejabat tersebut baru ditindak.




Refrensi : (Agus Sudaryanto, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Malang; Setara press)



Posting Komentar

0 Komentar