Peranan Hukum dalam pergaulan hidup masyarakat
mempunyai fungsi seperti pengaturan, penertiban, penyelesaian pertikaian, dan
sebagainya, sehingga dapat mengiringi masyarakat yang senantiasa berkembang. Hukum juga berfungsi sebagai sarana perubahan sosial
dan sarana rekayasa masyarakat (social engineering).
Fungsi
hukum sangat beraneka ragam bergantung pada berbagai faktor dan keadaan
masyarakat. Fungsi hukum masyarakat tradisional (masyarakat yang belum maju)
akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat yag sudah maju. Dalam
setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin menjamin dan jaminan
pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat.
Secara
garis besar fungsi hukum dapat di klasifikasi dalam tiga tahap yaitu :
a. Fungsi
hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Fungsi hukum ini
dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk
tentang bagaimana berprilaku di dalam masyarkat. Menunjukkan mana yang baik dan
mana yang tercela melalui norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah
ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi
petunjuk untuk bertingkah laku, sehingga masyarakat telah mengetahui dengan
jelas apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat, Dengan tujuan agar
masyarakat tertib dan teratur.
Sebagai contoh
orang-orang yang menonton bioskop telah sama-sama mengetahui apa yang harus
dilakukan. Beli karcis antri, masuk ke pintu masuk, demikian pula setelah film
berakhir masing-masing meninggalkan ruangan melalui pintu-pintu yang tersedia.
Demikian tertibnya karena semua ketentuan telah jelas dimengerti oleh penonton.
b. Fungsi
hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Hukum dengan sifat baik
dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun
psikologis. Bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan
kekangan. Daya mengikat dan bila perlu memaksa ini adalag watak hukum yang
menangani kasus-kasus nyata dan member keadilan, menghukum yang bersalah,
memutuskan hutang yang harus dibayar dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga
relatif dan mewujudkan keadilan.
c. Fungsi
hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
Salah satu daya
mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat dimanfaatkan atau didaya gunakan
untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat
bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal ini
sering ada kritik atas fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang
dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya
kepada masyarakat belaka sedangkan aparatur otoritas dengan dalih menggerakkan
pembangunan, lepas dari kontrol hukum.
d.
Fungsi kritis dari hukum
Sebagai tindak lanjut dari fungsi
hukum sebagai sarana penggerak pembangunan, yang seolah-olah hanya semata-mata
melaksanakan pengawasan perilaku kepada masyarakat belaka, sedangkan aparat
otoritas agak lepas dari kontrol hukum. Oleh karena itu, muncullah fungsi ini,
dimana hukum mempunya fungsi kritis, dimana daya kerja hukum tidak melakukan
pengawasan kepada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum semata.
Secara
umum ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat, yaitu :
1) Fungsi
Memfasilitasi
Dalam hal ini, hukum
berfungsi untuk memfasilitasi antar pihak-pihak tertentu sehingga tercapai
suatu ketertiban.
2) Fungsi
Represif
Dalam hal ini, hukum
digunakan sebagai alat bagi elit penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
3) Fungsi
Ideologis
Fungsi ini termasuk
menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan,
keadilan, dan lain-lain.
4) Fungsi
Refleksi
Dalam hal ini, hukum
merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat
netral.
Selanjutnya fungsi
hukum dalam masyarakat dapat diklarifikasi , antara lain :
1) Fungsi
mengatur (Govermence)
2) Fungsi
Distribusi sumberdaya
3) Fungsi
safeguard terhadap ekspetasi masyarakat
4) Fungsi
penyelesaian konflik
5) Fungsi
ekspresi dari nilai-nilai dan cita-cita dalam masyarakat
Demikianlah
hukum memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa sehingga di dalam suatu
kehidupan bermasyarakat, diharapkan terwujudnya ketertiban, leteraturan,
keadilan dan perkembangan, sedemikian rupa, sehingga dapat dijumpai masyarakat yang senantiasa berkembang. Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya maka bagi pelaksana penegak hukum dituntut kemampuan untuk
melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seni yang dimiliki masing-masing,
antara lain dengan menafsirkan hukum sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak
sedemikian rupa. Bila perlu dengan menerapkan penafsiran analogis (menentukan
kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama), serta penghalusan hukum,
bagi tercapainya kebijaksanaan yang konkrit. Disamping itu perlu diperhatikan
faktor pelaksanaan penegak hukum, yang dibutuhkan kecekatan dan ketangkasan serta
keterampilannya.
(Agus sudaryanto)
Menurut
Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai
hipotesis sebagai berikut:
1. Hukum
tertulis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan
ekonomi masyarakat.
2. Hukum
tertulis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam
masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh
mahasiswa, dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat,
dan sebagainya.
3. Hukum
tertulis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam
masyarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi,
politik, dan psikososial. Misalnya, golongan tua lebih menghormati hukum dari
pada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak
dan kebebasan dari pekerja.
4. Faktor
prosedur formal dan framework yang
bersifat semantic lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor
hukum substansi.
5. Bahkan
jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti
bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
(Agus Sudaryanto)
Fungsi hukum
dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi
hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, maka akan
menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan
tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya
sebagai hukum itu sendiri, sebagaimana sistem pemerintahan dictator. Sehingga
rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerintah, dialah yang berkuasa, maka dialah undang-undang. Contohnya jarang sekali seorang pejabat aktif masuk
penjara. Biasanya setelah selesai dari jabatannya, pejabat tersebut baru
ditindak.
Refrensi : (Agus Sudaryanto, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Malang; Setara press)
0 Komentar