sumber gambar : suarasurabaya.net |
Awal tahun 2022, Media di Indonesia aktif memberitakan isu provokasi yang berujung pada kematian, provokasi yang dilakukan segelintir orang mampu menarik perhatian masyarakat sehingga melakukan pengeroyokan "main hakim sendiri" terhadap korban yang difitnah tersebut.
Contohnya pada Minggu, 23 Januari 2022, kasus di daerah Cakung, Jakarta Timur. seorang lansia bernama Wiyanto Halim berusia 89 Tahun, yang menjadi korban berujung tewas secara tragis dikeroyok warga yang terprovokasi oleh pelaku yang meneriaki korban "maling", korban sebelumnya terus melaju kendaraannya sampai dihentikan oleh masyarakat hingga akhirnya dianiaya sampa meninggal dunia. kejadian yang tragis ini sungguh tidak pernah terbayangkan oleh keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut KBBI, Provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan, tindakan menghasut, penghasutan, pancingan. dalam konteks ini tindakan provokasi yang dilakukan sejumlah orang kepada pengendara mobil yang sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan, dapat dikatakan bahwa sebenarnya perbuatan itu merupakan fitnah yang kejih dan membabi buta.
Masyarakat Indonesia yang identik gotong-royong memang memiliki semangat yang positif, namun sisi negatifnya adalah masih suka main hakim sendiri, seandainya orang yang dituduhkan benar melakukan kejahatan tidak sepatutnya melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. secara etis main hakim sendiri bukan ciri khas orang Indonesia yang ramah dan santun yang mengedepankan musyawarah, prosedur hukum yang benar memandang bahwa masyarakat tidak berwenang melakukan "main hakim sendiri."
berdasarkan laman http://bpsdm.kemenkumham.go.id/ dalam artikel pojok penyuluhan hukum, Main hakim sendiri diartikan sebagai tindakan sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku. dalam konteks ini main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat bermai-ramai terhadap orang atau kelompok orang yang dilakukan dengan atau tanpa kekerasan fisik ataupun verbal.
Digitalisasi memberi dampak yang sangat luas, secara positif dapat memberikan informasi yang cepat dan mudah kepada masyarakat luas. namun negatifnya adalah informasi yang tidak disaring dapat menyebabkan kesesatan, seperti berita hoax dan berita yang menghasut, alhasil masyarakat di dunia maya (netizen) juga melakukan "main hakim sendiri" di dunia maya, hal ini juga dapat memberi dampak negatif terhadap terduga pelaku dan/atau korban yang berujung stress bahkan bunuh diri.
Menanggapi fenomena tersebut, masyarakat harus mampu mengikuti perkembangan zaman, tidak sekedar ikut arus perkembangan namun harus mampu mengidentifikasi dampak negatif dan positif yang timbul dari perkembangan arus digitalisasi yang semakin terus berkembang, kejadian akhir-akhir ini harus ditanggapi serius sehingga dapat menemukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin terulang kembali atau mengantisipasi permasalahan baru yang akan timbul.
Mayasrakat harus cerdas menganalisa situasi, sebab bentuk kejahatan selalu berubah-ubah, bulan Januari 2022 baiknya menjadi cerminan dan pukulan yang sangat berarti untuk seluruh masyarakat, pemerintah dan stakeholder dalam segala bentuk harus mampu memberikan sosialisasi prosedur penegakan hukum yang baik dan benar, sehingga mengurangi kecenderungan "main hakim sendiri", harapannya tidak akan ada lagi korban dari provokasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
2 Komentar
Apa yg harus dilakukan agar kita tidak mudah terpengaruh dengan provokasi?
BalasHapusMudah bgt buat 1Indonesia gempar karna berita di media, harus pintar2 nanggapi berita biar gak mudah jg terprovokasi. Thanks infonya Bang Dicky.
BalasHapus